Antrean Pembuatan e-KTP Warga Mengular Karena Listrik Mati 12 Jam

kabarin.co – Lampung, Peningkatan pelayanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat sering terganggu pemadaman aliran listrik PLN yang terjadi di daerah ini.

“Pemadaman aliran listrik di sini bisa sampai 12 jam, padahal saat ini banyak masyarakat meminta agar pembuatan e-KTP secepatnya, tetapi tak dapat dilakukan akibat beberapa kendala yang harus dihadapi termasuk pemadaman listrik itu,” kata Kepala Disdukcapil Mesuji Rumija di Mesuji, Selasa (20/9/2016).

Menurutnya, terjadi antrean panjang masyarakat dari berbagai desa yang ingin melakukan perekaman e-KTP dibandingkan pembuatan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran. Setidaknya peningkatan itu terjadi sejak awal 2016 lalu hingga saat ini terus berlanjut.

Rumija menyatakan, perekaman e-KTP di Kabupaten Mesuji merujuk data yang ada hampir mencapai 95 persen lebih meningkat dari tahun sebelumnya.

Saat ini, lanjut dia, Disdukcapil setempat berupaya bekerja seefisien mugkin untuk melayani masyarakat Mesuji, meskipun kadang masyarakat ingin secepatnya memiliki E-KTP.

“Kadang kami harus memberikan keterangan kepada masyarakat bahwa ada pemadaman aliran listrik dan gangguan teknis yang membuat pencetakan E-KTP memakan waktu cukup lama. Namun yang terpenting kami melaksanakan perekaman sesuai degan juknis dan aturan yang ada,” katanya lagi.

Pihaknya kini bekerja seakurat mungkin dan jika terdapat warga yang bukan warga Mesuji namun hendak melakukan perekaman E-KTP, harus harus memiliki SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) yang diberikan oleh Disdukcapil atas persetujuan desa dan kecamatan asal pemohon tersebut tinggal.

“Jika tidak ada surat keterangan demikian, maka pihak kami tak bisa melayaninya,” ujar Rumija pula.

Kendala saat ini, lanjut Rumija, pihaknya dihadapkan degann kondisi jaringan yang sering mengalami gangguan (error), seperti terhambat akibat server tak dapat dibuka.

Peningkatan pembuatan E-KTP pada 2016 ini, lanjut Rumija, terjadi akibat banyak pemohon yang hendak bekerja di luar kabupaten dan harus memiliki KTP elektronik sebagai bukti identitas diri.

Rumija menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila terdapat pegawai Disdukcapil yang nakal atau tidak mengikuti aturan dalam proses pembuatan e-KTP dan surat kependudukan lainnya.

Dia menegaskan dalam pembuatan E-KTP ini tidak dipungut biaya (gratis) bagi setiap warga Mesuji yang hendak membuat KTP dan surat kependudukan lainnya.(oke)

Baca Juga:

Di Garut Daftar e-KTP Mencapai 20 Ribu Orang

Batas Akhir Waktu Perekaman Data E-KTP Diundur Menjadi Pertengahan 2017

Wali Kota Bandung Sidak Pembuatan e-KTP