PLN Denda Pelanggan 41 JT di Tuding Curi Listrik

Berita22 Views

Kabarin.co – Seorang pelanggan PT PLN (Persero) yang berlokasi di Pekanbaru curhat di media sosial didenda Rp 41 juta. Hal itu akibat dirinya dituding mencuri listrik karena segel meteran putus.

Pelanggan itu bernama Jessica Tjoa. Kejadian bermula saat tiga petugas PLN dan seorang polisi datang ke rumahnya untuk memeriksa meteran karena tagihan listriknya dianggap tidak normal.

“Gue lg stress mikirin SNSD, ada aje PLN datang2 denda 41 juta. Ditanya oleh petugas PLN kenapa tagihan listrik gue cuma Rp 500 ribu per bulan sedangkan few years back itu bisa sampai Rp 1,8 juta per bulan,” tulis Jessica di media sosialnya, Jumat (26/8/2022).

Jessica pun menjelaskan dulu rumah tersebut ditempati oleh lebih banyak orang dengan peralatan elektronik yang menyala 10 jam per hari. Sekarang rumah tersebut ditempati lebih sedikit orang dengan penggunaan elektronik yang juga lebih sedikit.

“Dulu kakek, nenek, tante, mak gue, gue dan 2 orang ART tinggal satu atap. Ada 2 buah AC, 3 buah kulkas, dan 2 TV yang at least akan nyala 10 jam perhari. Sedangkan sekarang, nyokap gue tinggal sama mbak ART. Gak pake AC. Kulkas jadi cuma 1, dispenser dicabut. Tagihannya 500K/bulan,” jelasnya.

Setelah kedatangan petugas PLN itu, listrik rumahnya kemudian diputus. Padahal Jessica mengaku dia dan keluarganya tidak tahu penyebab tali segel tersebut putus.

“Entah itu putus karena faktor usia atau diputus oleh pihak luar, kami pun tidak tahu. Karena jelas meteran berada di luar rumah, siapapun bebas mengutak-atik, dan posisi tali segel pun berada di luar, sangat mudah untuk diputus dengan sengaja oleh ‘oknum’ nakal,” tulis Jessica.

Penjelasan PLN

PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Riau dan Kepulauan Riau menjelaskan pihaknya melakukan program pemeriksaan kWh di rumah pelanggan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik. Hasil awal pemeriksaan ditemukan ada indikasi kelainan pada kWh meter Jessica.

“PLN telah berkoordinasi dengan pelanggan dan menindaklanjuti pengajuan keberatannya,” kata Manager Bagian Keuangan dan Umum UP3 Pekanbaru Syaepul Hanan.

Kini rumah Jessica telah kembali dinyalakan oleh PLN dengan dipasang kWh meter prabayar sementara sambil prosedur keberatan dijalani sesuai peraturan yang berlaku.

“Pengajuan surat keberatan pelanggan kepada Pimpinan Unit PLN maksimal 14 hari setelah pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti dengan evaluasi oleh Tim Keberatan,” imbuhnya.(pp)