Apa Senjata Pamungkas Ahok Dalam Sidang Lanjutan Gugatan Uji Materi UU Pilkada Di MK?

Politik11 Views

kabarin.co – JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjanjikan akan mengeluarkan “senjata pamungkas” pada sidang lanjutan gugatan uji materi terhadap UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Ia yakin dengan adanya senjata pamungkas itu, berkas gugatannya akan diterima dan dinyatakan lengkap.

“Kami kan ada senjata-senjata pamungkas. Rahasia dong kami simpan dulu supaya lawan kita enggak nyangka. Nanti baru tiba-tiba jeger keluarin,” ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (24/8/2016).

Sebelumnya, majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait cuti kampanye bagi petahana, agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan.

Pada awalnya, ia menargetkan dapat memperbaiki gugatan dan menyerahkannya dalam waktu dua hari. Namun dalam perkembangannya, ia belum merampungkan perbaikan berkas sampai dengan hari ini.

Menurut Ahok, alasannya belum merampungkan berkasnya karena ia ingin perbaikan dilakukan secara matang.

“Kan disarankan dari hakim MK supaya jangan sampai ditolak ya, dielaborasi lagi. Di mana kerugiannya sebagai gubernur,” ujar Ahok.(kom)

Baca Juga:

Ahok Semprot Walikota Jakbar karena Gusur Warga mangga Besar

PDIP Nominasikan Ahok Sebagai Cawagub, Ahok: “Memang, gue ini emang cocoknya jadi cawagub kok,”

Sandiaga: Ahok di Khawatirkan Menggunakan Fasilitas Negara dalam Berkampanye