Bawaslu Pasaman Gelar Apel Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

Pasaman, Kabarin.co – Bawaslu Pasaman laksanakan Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di Halaman Kantor Bupati Pasaman pada Minggu, (11/02/2024).

Apel Patroli Pengawasan masa tenang Pemilu 2024 diikuti oleh komisioner Bawaslu, KPU Pasaman, Bupati Pasaman, Kodim 0305, Polres Pasaman, Kasat Pol PP, KaLapas, Kajari, Panwascam, PKD, Panwas Nagari se Kabupaten Pasaman dan Staekholder Terkait.

Ketua Divisi Kordiv KPPH Bawaslu Pasaman Rini Juita, MA dalam sambutanya menyampaikan, Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai bentuk upaya pencegahan atas terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada tahapan masa tenang Pemilu 2024.

“Patroli pengawasan ini bertujuan, mencegah, mengawasi Pemilu dimasa tenang menjelang Pemilu pada 14 Februari 2024 dimasing-masing TPS.” Ucap Rini

Ia menyebut menghadapi masa tenang Pemilu selama tiga hari yakni 11, 12, 13 Februari 2024 agar tak ada lagi aktifitas kampanye, baliho, politik uang dan kecurangan lainnya.

“Dengan pengawasan patroli masa tenang pemilu 2024, Bawaslu beserta jajaran, diharapkan tidak ada lagi menemukan kecurangan dan politik uang,” tegas Rini

Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkab Pasaman, Polres, TNI dan Panwas Kecamatan, Tenaga Pengawas Desa (TKD) yang telah mengawasi tahapan Pemilu selama ini. Dan diharapkan sukses hingga Pemilu selesai nantinya.

Bahwa potensi terbesar pelanggaran Pemilu adalah kecurangan politik uang di masa tenang. Oleh karena itu, diminta semua pihak ikut mencegah, mengawasi  Pemilu agar berjalan dengan jujur dan adil, serta jauh dari politik uang dan kecurangan. Setiap orang bisa terjerat pidana jika mempengaruhi seseorang untuk memilih seseorang Caleg atau Capres, maupun melakukan money politik. Tutup Rini Juita,  MA. (Joni)