Belum Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Sebut Sibuk hingga Akhir Desember

Politik30 Views

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima surat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Surat tersebut menerangkan alasan mengapa Cak Imin belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan dalam suratnya Cak Imin mengungkapkan sudah memiliki kegiatan selaku pimpinan DPR sampai Desember 2019. “Surat yang terakhir disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan pimpinan DPR RI, daftar kegiatan itu full sampai 23 Desember,” kata Febri di kantornya, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.

Belum Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Sebut Sibuk hingga Akhir Desember

Febri menyatakan KPK akan meneliti lebih jauh kebenaran alasan yang diberikan Cak Imin. Menurut dia, semua anggota DPR yang pernah diperiksa KPK juga memiliki jadwal kegiatan. Akan tetapi, panggilan pemeriksaan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

Dia memastikan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Muhaimin. Tapi, tanggal pemanggilan belum ditentukan.

Sebelumnya, Cak Imin dipanggil untuk diperiksa KPK sebagai saksi pada 19 November 2019. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, pengusaha Hong Arta John Alfred. Namun, Wakil Ketua DPR ini tak memenuhi panggilan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar ini dilakukanusai KPK menemukan kesaksian baru mengenai aliran duit korupsi proyek jalan di PUPR. Adalah pengakuan eks politikus PKB Musa Zainuddin yang membeberkan dugaan aliran dana ke sejumlah petinggi PKB.

Musa divonis sembilan tahun penjara lantaran terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dari dalam penjara, mantan Anggota Komisi Infrastruktur DPR ini mengirimkan surat permohonan Justice Collaborator ke KPK pada akhir Juli 2019. Surat itu membeberkan dugaan aliran duit kepada petinggi PKB. (epr/tem)

Baca Juga:

Cak Imin Minta Maaf Gagal Jadi Cawapres

Temui Ma’ruf Amin, Cak Imin Akui Bahas Kursi Menteri

Cak Imin: Kalau Jokowi Menang, PKB Dapat Kursi Menkominfo