Tingkat Banding Naik Jadi 12 Tahun Hukuman Bagi Mardani Maming

Berita38 Views

Kabarin.co – Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Diketahui, Mardani Maming mengajukan banding lantaran tidak terima divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” demikian bunyi putusan PT Banjarmasin yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (3/4/2023).

Mardani Maming dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai oleh Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura juga menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752. Adapun putusan Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM ini mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN, tanggal 10 Februari 2023.

Seperti diketahui, Mardani Maming dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama pengajukan banding atas vonis PN Tipikor Banjarmasin.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, banding diajukan lantaran putusan PN Tipikor Banjarmasin lebih rendah daripada tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10,5 tahun dan denda Rp 700 juta. Dalam tuntutannya, majelis hakim juga diminta oleh JPU KPK menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 118.754.731.752.

Namun, yang hukuman yang dijatuhkan masih lebih rendah. Sementara itu, Mardani Maming mengajukan banding terhadap putusan PN Tipikor Banjarmasin lantaran tidak menerima divonis 10 tahun penjara.

Eks Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar. “Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi,” kata Mardani Maming selepas mendengarkan vonis hakim.(pp)