Boleh Jualan di Trotoar, Anies Samakan PKL di Jakarta dengan New York

Metro5 Views

kabarin.co – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, bahwa ada aturan hukum yang memperbolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di atas trotoar.

Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014, tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Boleh Jualan di Trotoar, Anies Samakan PKL di Jakarta dengan New York

Karena itu, Anies mengatakan bahwa dirinya akan mengakomodir PKL-PKL untuk berjualan di atas trotor di berbagai kawasan di Jakarta.

“Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada,” ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/9/2019).

Lebih lanjut, Anies mengungkapkan bahwa pemberian ruang kepada para PKL untuk menduduki area pejalan kaki tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan sudah banyak dikembangkan di kota-kota besar di luar negeri, seperti misalnya kota New York, Amerika Serikat.

“Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar,” ungkapnya.

Tapi saat disinggung mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang PKL berjualan di atas trotoar, Anies menyebutkan kalau putusan itu sudah kadaluwarsa lantaran dikeluarkan saat para pedagang kaki lima sudah direlokasi ke Jembatan Penyeberangan Multiguni (JPM) Tanah Abang.

“Kelihatannya ada pemahaman yang keliru seakan-akan keputusan itu berdampak (ke PKL di Trotoar) Keputusan itu enggak ada dampaknya bagi kita. Karena Jatibaru sudah tidak lagi digunakan untuk berjualan. Jadi bahasa normatifnya, saya menghormati keputusan MA,” tutup Anies. (epr/oke)

Baca Juga:

PKL Boleh Jualan di Trotoar, Anies: Kita Ingin Ada Kesetaraan

Dikenakan Sanksi! Bagi Pengendara Yang Nekat Lewat Trotoar

Mengkritik Kondisi Trotoar Jalan Kuningan, Sandiaga: Kasihan Pejalan Kaki