kabarin.co – Dikabarkan bahwa Ketua DPR Setya Novanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
KPK menetapkan saudara SB sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
BREAKING NEWS: Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi E-KTP
Nama Novanto sendiri telah muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan bekas pejabat Kemendagri yang telah duduk di kursi pesakitan.
Novanto disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.
Baca Juga:
Setya Novanto kembali Diperiksa Terkait Kasus e-KTP
Politisi Golkar Nilai Hak Angket KPK Sengaja Dibentuk untuk Lindungi Setya Novanto
Anas Urbaningrum, Setya Novanto dan Ade Komarudin Jadi Saksi di Sidang e-KTP
Terdakwa Kasus e-KTP Sebut Setya Novanto Pernah Berpesan “Kalau Diperiksa KPK Bilang Nggak Kenal”