Budiman Divonis Bebas Hakim PN Kelas IA Padang

Berita632 Views

Padang, kabarin.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memvonis bebas terdakwa Budiman, yang diduga melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan.

“Menyatakan terdakwa Budiman tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim Eka Prasetya Budi Dharma, didampingi Ferry Hardiansyah dan Widia Irfani, masing-masing selaku hakim anggota, Kamis (4/4/2024).

Terdakwa Budiman yang didampingi Penasihat (PH) Asnil cs, menerima putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Pitria dan Rahmat, mengaku pikir-pikir.

Di luar persidangan, Budiman saat diwawancarai mengaku menerima putusan dari majelis hakim.

“Harkat martabat saya dikembalikan. Dan pada prinsipnya, saya sudah memaafkan semua apalagi ini dibulan Ramadan. Selain itu, si pelapor pada saat melaporkan saya itu memakai akta palsu, maksudnya isinya yang palsu. Intinya, saya lepas dari tuntutan dan harkat martabat dikembalikan, lepas dari hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Budiman dituntut JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Menurut hemat JPU terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP.

(*)