Percepat Wajib Halal, Kemenag Sumbar Kampanye di 101 Titik

Berita477 Views

Padang, kabarin.co – Percepat Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Satuan Tugas (Satgas) Halal Kemenag Sumbar lakukan kampanye halal di 101 titik lokasi se Sumatera Barat.

Kampanye ini bersamaan dengan kampanye serentak se Indonesia yang digelar BPJPH Kemenag RI. Untuk Kota Padang dilaksanakan di dua titik, rumah potong hewan (RPH) dan pasar raya Padang, Kamis (4/4/2024).

Kampanye ini dihadiri perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Bidang Pengawasan, Deliana didampingi Sekretaris Satgas Halal Sumbar, Ikrar Abdi.

Turut hadir Kakan Kemenag Kota Padang, Edy Oktafiandi beserta jajaran, pendamping produk halal (PPH) dan lembaga pengawas halal (LPH).

Dalam kesempatan itu, Deliana mengatakan kampanye wajib halal oktober 2024 ini dilaksanakan serentak di 1.068 titik yang tersebar di 514 kabupaten kota se Indonesia.

“Kampanye ini bertujuan menyampaikan wajib halal oktober 2024 kepada seluruh pelaku usaha. Agar pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal segera mengurusnya,” ungkap Deliana.

Dengan adanya sertifikat halal ini kata Deliana, produk yang dihasilkan pelaku usaha ini dijamin aman dan terpercaya, sehingga tidak membuat konsumen khawatir.

“Batas akhir penahapan pertama sertifikat halal gratis ini tanggal 17 Oktober. Jadi tanggal 18 Oktober 2024 semua produk yang beredar di pasaran sudah harus bersertifikat halal,” jelasnya.

Ditempat terpisah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mahyudin memberikan apresiasi atas terselenggaranya kampanye halal ini.

Dikatakan Mahyudin, sertifikat halal itu sendiri akan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha itu sendiri. Karena halal sudah menjadi trend (gaya) hidup masyarakat.

“Sertifikasi halal ini bukan hanya berlaku bagi produk produk usaha menengah, kecil dan mikro tetapi seluruh pelaku usaha. Ini adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan,” ujar Kakanwil.

Untuk Sumatera Barat kata Kakanwil, kesadaran pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halalnya cukup tinggi. Saat ini ada sekitar 22 ribu lebih pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal.

Namun kata Kakanwil, masyarakat tidak usah cemas karena Kementerian Agama melalui BPJPH masih memberikan peluang kepada pelaku usaha kecil dan mikro untuk mendapatkan sertifikat halal gratis.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halalnya sebelum 18 Oktober 2024. Jika tidak akan ada sangsi bagi produk yang beredar tanpa sertifikat,” tegas Kakanwil.

(*)