Buronan Korupsi di Sumbar Diringkus di Aceh

Kabarin.co, Aceh-Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus buronan korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada 2016 lalu.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap S yang akrab disapa Pak Babang itu di <span;>Aceh, kampung halamannya, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 09.35 WIB.

Terdakwa Pak Babang diberangkatkan dari Banda Aceh ke Sumatera Barat menggunakan pesawat pada hari ini, Sabtu, 6 November 2021.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, S berhasil ditangkap, sekitar pukul 09.35 di Aceh. Dia diringkus tim Tabur Kejagung melibatkan Kejati Sumbar, Kajati Aceh, dan Kejari Aceh Selatan.

“Tersangka S alias B diamankan di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh,” kata Leonard dalam keterangannya.

Penangkapan dilakukan lantaran S selalu mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Kejati Sumbar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi  mengatakan terdakwa Babang ditangkap tim Tabur Kejagung bersama Kejati Sumbar, Kajati Aceh, dan Kejari Aceh Selatan di daerah

” Kita bersama Kejati akan menunggu di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang,”  ujarnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi yang dilakukan Babang pada tahun 2016 itu, ketika ia menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Melalui Surat Penyataan Keadaan Darurat Nomor: 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016, menyatakan telah terjadi banjir bandang dan longsor.

Musibah tersebut terjadi di di Kecamatan Lubuksikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada tanggal 7 Februari 2016 pukul 11.30 WIB. Dengan masa tanggap darurat terhitung tanggal 8-21 Februari 2016.

Terdakwa <span;>Babang memakai dana penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) sekitar Rp1,873 miliar untuk kepentingan pribadi.

Padahal uang yang sudah diberikan telah diatur dalam nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.

Akibat perbuatan Terdakwa S alias Babang, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp773 juta.

Pihak kejaksaan menyisinyalir ada oihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.(bib)