Dahlia Umar Sudah Mengerti Kasus Ahok, Ia Siap Bersaksi

KabarUtama5 Views

kabarin.co –Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Dahliah Umar mengonfirmasi kehadirannya pada sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2017.

Dahliah Umar merupakan satu lima orang saksi yang rencananya dijadwalkan bersaksi di sidang kedelapan sidang penistaan agama. Selain Dahliah, jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin. “Iya, kami hadir,” kata Dahliah.

Kesaksian Dahliah dinilai relevan terkait pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2017, dalam kapasitasnya sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Apalagi, saat kunjungan itu, Ahok sedang melakukan kunjungan dinas ke Kepulauan Seribu dan sempat melontarkan pernyataan berbau kampanye, padahal saat itu belum masuk masa kampanye.

Terkait motif adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ahok pada saat kunjungannya ke Kepulauan Seribu, Dahliah mengaku belum mengetahui materi yang nanti akan ditanyakan majelis hakim dan penuntut umum. Pada prinsipnya, ia siap memberikan keterangan di persidangan dan telah mempelajari kasus ini.

“Kami akan jawab sesuai porsi kami sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Kami siap memberikan informasi apa yang ditanyakan hakim dan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Pada sidang hari ini, JPU dijadwalkan menghadirkan lima orang saksi. Kelima orang itu yakni, saksi pelapor Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin alias Panel, dan Saifudin alias Deny.

Kemudian, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin dan salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar juga dijadwalkan akan dihadirkan JPU. Meski begitu, belum semua yang dijadwalkan terkonfirmasi hadir seluruhnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (msi/viv)

Baca Juga: 

Pihak Ahok Minta Hakim Memanggil Paksa Saksi Jika Tidak Hadir

Akibat Debat Ke2 Tim Ahok-Djarot Laporkan Agus-Sylviana Atas Kasus Dugaan Suap Ke Kepala Dinas

Ahok: Saya Kecawa Hakim Nilai Saya kafir