Jenguk Sekjen FUI Mako Brimob, Fadli Zon: Al-Khaththath Hanya Dijatah Makan 2 Kali Sehari di Tahanan

Metro9 Views

kabarin.co – Wakil Ketua Dewan Perwkilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, membesuk Sekjen FUI,  Muhammad Al-Khaththath, tersangka kasus makar, yang ditahan di Markas Komando Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 18 April 2017.

Fadli tak sendiri melainkan dengan beberapa anggota Komisi III DPR. Tapi tidak semua legislator yang diizinkan masuk melainkan hanya beberapa orang, diantaranya, Fadli Zon, Nasir Jamil (PKS), Muslim Ayub (PAN), Abdul Wahab Dalimunthe (Partai Demokrat), dan Muhammad Syafii (Partai Gerindra).

Jenguk Sekjen FUI Mako Brimob, Fadli Zon: Al-Khaththath Hanya Dijatah Makan 2 Kali Sehari di Tahanan

Kedatangan para wakil rakyat itu, kata Fadli, untuk memastikan kondisi Al-Khaththath selama ditahan di Markas Brimob. Pasalnya pimpinan Komisi III DPR kemarin menerima pengacara Al-Khaththath dan sejumlah ulama, yang mengadukan nasib Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu.

“Mereka menyampaikan, (penahanan Al-Khaththath) ini sudah dua minggu tidak ada kejelasan nasibnya, dan sulit untuk ditemui,” kata Fadli Zon kepada wartawan setelah dia keluar dari Markas Brimob.

Pengacara Al-Khaththath mengadukan juga bahwa jatah makan kliennya berkurang selama beberapa hari pertama di tahanan; seharusnya tiga kali sehari menjadi dua kali sehari. Alasannya, karena anggaran berkurang sehingga jatah makan pun dikurangi.

“Yang (jatah makan) satu lagi harus bayar sendiri. Tapi karena kebaikan orang di situ, termasuk penjaga piket, dikasih makan lebih,” kata Fadli menceritakan pengaduan pengacara Al-Khaththath.

DPR pun berinisiatif melihat langsung kondisi Al-Khaththath di tahanan. Mereka didampingi komandan Gegana saat membesuk Al-Khaththath.

Berdasarkan hasil pertemuannya dengan Al-Khaththath, Fadli menilai tuduhan makar itu tak beralasan. Bahkan Al-Khaththath baru sekali diperiksa selama 18 hari ditahan.

“Dia mengatakan, tidak sedikit pun ada rencana mau makar. Bahkan ketika itu sudah berkomunikasi dengan Menkopolhukam dan demontrasi itu dilakukan di depan Istana Presiden; tidak ada rencana sedikit pun terkait makar, sehingga tuduhan-tuduhan itu, menurut saya, tidak ada dasar yang kuat,” katanya.

Al-Khaththath ditangkap polisi pada 31 Maret 2017. Dia ditangkap karena tuduhan hendak makar dalam aksi unjuk rasa pada hari itu atau disebut juga Aksi 313. Dia juga salah satu inisiator aksi yang menuntut pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (epr/viv)

Baca Juga:

Sekjen FUI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar

Polri Klaim Miliki Bukti Kuat Sekjen FUI Berencana Makar

Polda Metro Jaya: Penangkapan Sekjen FUI dan Empat Orang Lainnya Terkait Dugaan Makar