Dijebak Teman, Gadis Remaja ‘Digilir’ Empat Pemuda

Daerah11 Views

kabarin.co – Lampung, Empat orang pemuda di Lampung Tengah tega memperkosa seorang gadis remaja berkali-kali dalam sehari semalam. Korban tak bisa melawan lantaran lemas usai dicekoki minuman pembius.

Keempat pemuda itu adalah WR (19), warga Jalan Kusuma, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro; TC (17), warga Bedeng 10, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah; lalu AW (17) dan IW (17), warga Kelurahan Margorejo 16 C, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Dijebak Teman, Gadis Remaja ‘Digilir’ Empat Pemuda

Kapolsek Trimurjo, AKP Edi Susanti menuturkan, keempat pemuda tersebut ditangkap akhir pekan lalu atau satu minggu usai pemerkosaan itu terjadi. Korban baru berani melapor ke kepolisian setelah keluarga mendesaknya.

“Setelah menerima laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keempat tersangka dugaan pencabulan tersebut. Petugas menangkap para tersangka di rumahnya masing-masing,” katanya, Minggu (1/4/2018).

Modus para tersangka yakni membuat korban yang berinsial SM (16), warga Trimurjo lemas menggunakan ramuan pembius yang dibuat dari campuran minuman ringan bersoda dan obat tetes mata.

Kronologi kejadian bermula saat krban dijemput WR yang memang teman sepermainannya. Korban kemudian diajak main ke rumah teman WR di daerah Kampung  Notoharjo, Kecamatan Trimurjo. “Korban diberi minuman yang sudah dicampur obat tetes mata itu. Korban yang tidak mengetahui niat bulus pelaku meminum tanpa curiga,” katanya.

Tak lama, korban merasa lemas dan mengantuk. WR kemudian menyuruh agar korban beristirahat di dalam kamar sambil memapahnya. Tapi, ketika berada di dalam kamar, WR meminta korban membuka seluruh pakaian. Korban yang lemas tidak kuasa melawan saat WR memaksa.

Setelah tersangka AW selesai mencabuli korban, giliran tersangka IW yang saat itu sudah ada di rumah itu langsung mencabuli korban dan dilanjutkan oleh tersangka WR. Saat TC mau menyetubuhi, korban sempat berontak, tapi korban tetap dicabuli lagi oleh tersangka TC,” katanya.

Korban baru pulang esok harinya dengan diantar oleh AW ke rumah kerabat. Korban lalu menceritakan kejadian yang sudah dialaminya tersebut kepada kerabatnya. Mendengar cerita itu, kerabatnya memberitahukan kejadian itu kepada orangtua korban.

Dari penangkapan para tersangka, petugas menyita dua botol sisa minuman bersoda yang sudah dicampuri obat tetes mata, satu botol obat tetes mata, celana dalam milik korban dan hasil visum et revertum.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (epr/oke)

Baca Juga:

Tak Puas dengan Layanan Istri, Pria Ini Perkosa Adik Ipar Berkali-kali Hingga Pingsan

Ibunya Meninggal, Bocah Ingusan Dicabuli Berkali-kali Oleh Abang dan Ayah Tiri

Turis Polandia Diperkosa Secara Bergilir di Depan Pacarnya

Biadap, Siswi SMA Dicabuli Adik Anggota DPRD Berkali-kali di Kebun Karet Hingga Hamil