Diperlukan Payung Hukum Sebagai Mekanisme Sanksi Terhadap Pelaku LGBT

KabarUtama11 Views

kabarin.co – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta aturan sanksi hukum terkait larangan berbuat dan sanksi tegas terhadap praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

ICMI berharap aturan tersebut masuk pasal yang digolongkan sebagai aktifitas seks menyimpang dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini masih dibahas di DPR.

Diperlukan Payung Hukum Sebagai Mekanisme Sanksi Terhadap Pelaku LGBT

“Pelaku zina, sodomi, lesbian dan aktivitas seks menyimpang lainnya harus dihukum berat,” kata Wakil Ketua Umum ICMI DR Sri Astuti Buchari, M.Si dalam diksui di kantor pusat kegiatan ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/4).

Sri Astuti menilai ancaman hukuman tidak berhenti di situ saja karena penganjur, fasilitator, pendonor dana dan komunitas yang mengambil manfaat secara ekonomis dan politis terhadap perilaku seksual menyimpang juga termasuk sebagai pelanggaran berat.

Dengan adanya aturan hukum yang tegas serta jelas terkait pelarangan LGBT di Indonesia, Sri Astuti berharap Indonesia mampu menangkal maraknya perilaku seksual menyimpang dalam kehidupan sosial masyarakat.

“LGBT adalah perbuatan dilaknat. Tidak ada agama yang melegalkannya serta hukumnya haram yang tergolong tindak pidana kejahatan,” kata Sri Astuti.

Februari lalu ICMI telah memberikan saran dan rekomendasi guna menyelesaikan persoalan LGBT di Tanah Air yang dikaji melalui kegiatan seminar nasional.

ICMI juga mendesak Presiden dan DPR segera menerbitkan norma hukum tegas terkait aktivitas LGBT sehingga memiliki efek jera. Termasuk upaya sosialisasi dan rehabilitasi sebagai metode pencegahan maraknya LGBT di kalangan masyarakat.

Sri juga meminta kerja sama pemangku kepentingan pusat dan daerah menutup situs porno dan LGBT di media sosial. Langkah lainnya adalah mengampanyekan dampak seks bebas dan menyimpang serta ajakan menghindarinya.

“Kita harus melakukan penyuluhan intens ke lembaga pendidikan hingga membuat modul informasi Infeksi Menular Seksual (IMS). (arn)

Baca Juga:

Negara Perlu Rumuskan Hukum yang Mengatur Pencegahan LGBT

Politisi Nasdem Sebut Pasangan LGBT yang Digerebek Tak Perlu Dipidana

Sebut 5 Fraksi Dukung LGBT, PDIP Usul Ketua MPR Dilaporkan ke MKD

Lima Partai di DPR Dikabarkan Setuju dengan Keberadaan LGBT, Ada Oknum yang Berupaya Melegalkan?