Disdukcapil Malang Kekurangan 153.837 Blanko Kartu Identitas Anak

kabarin.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang, kurang blanko 153.837 Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk sekarang hanya ada 71 ribu lembar dari 224.837 lembar.

“Anak usia 0-17 tahun yang wajib KIA sebanyak 224.837 jiwa, sementara blangko yang tersedia hanya 71 ribu lembar, sehingga masih kekurangan cukup banyak, yakni sebanyak 154.837 lembar,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Jawa Timur, Eny Hari Sutiarni seperti dilansir Antara, Senin (16/1).

Eny menyatakan target blangko KIA yang ada dari 71 lembar itu bisa selesai untuk tahun 2017 Pengurusan tersebut sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Anak-anak yang berumur nol, untuk pengurusan bisa berbarengan dengan akta lahir. Untuk usia tersebut punya akta lahir, bisa urus KIa saja.

Akan tetapi untuk pengurusan di Kantor Disdukcapil, untuk 1 Februari sudah bisa diurus di kantor kelurahan. Syaratnya bawa KTP orang tua, Kartu keluarga, dan akta lahir.

Menurut Eny, penggunaan KIA sama dengan KTP, KIA bisa dipakai untuk urus dan membeli tiket transportasi. Contohnya kereta api, dan pesawat, untuk tahu identitas tersebut.

“Jadi kalau ada anak hilang, ada yang menemukan, bisa tahu alamat dan identitas anak dari KIA, dengan catatan anak bersangkutan membawa KIA,” urainya.

Ia harapkan warga tersebut segera urus KIA.
“Untuk sementara ini kami target sampai habis dulu blangkonya, baru mengajukan tambahan ke pusat. Saat ini, di Kota Malang baru dua anak yang memiliki KIA,” ujarnya. (nap/mer)

Baca Juga:

Ketua KPU Kab Bekasi Memastikan Seluruh Warga Kabupaten Bekasi Tetap Menyalurkan Hak Pilih

Bawaslu : 500 Ribu Warga DKI belum punya KTP-el

Antrean Pembuatan e-KTP Warga Mengular Karena Listrik Mati 12 Jam