Diselingi Interupsi,Irman Resmi Diberentikan Sebagai Ketua DPD

KabarUtama21 Views

kabarin.co – Jakarta, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah secara resmi menerima laporan Badan Kehormatan (BK) terkait keputusan pemberhentian Irman Gusman. Rapat sempat diselingi sejumlah interupsi yang menolak pemberhentian Irman.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan keputusan BK bersifat final dan mengikat. Keputusan itu juga disebutnya setelah DPD menerima surat penahanan Irman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Keputusan BK itu final dan mengikat, soal admintrasi dikembalikan ke BK dan masih ada peluang, kalau perlu rehabilitasi. Untuk sekarang (Irman) nonaktif dulu,” kata Farouk di ruang sidang Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (20/9).

Farouk mengatakan, keputusan BK sudah berdasarkan Pasal 54 Tata Tertib DPD bahwa seseorang Ketua/Wakil DPD diberhentikan ketika menjadi tersangka. Selain itu, Pasal 119 dalam Tata Tertib DPD juga menjelaskan, bahwa setelah pengambilan keputusan berdasarkan informasi, BK melaporkannya dalam sidang Paripurna DPD.

Saat ini, status Irman kata Farouk, dinonaktifkan sebagai Ketua DPD. Meski demikian, status keanggotaan Irman sebagai senator DPD masih tetap berlaku. Penonaktifan Irman sebagai ketua, juga sambil menunggu proses praperadilan.

Jika nantinya Irman memenangkan praperadilan terhadap status tersangkanya, Farouk berkata, DPD dapat merehabilitasi nama senator asal Sumatera Barat tersebut.

“Kami akan lakukan rehabilitasi atau peninjauan kembali, jadi sangat terbuka. Karena kami harus menghormati (proses praperadilan),” kata Farouk.

Sedangkan, untuk pengganti Irman, Farouk menuturkan, posisinya sementara tidak akan digantikan. Pucuk pimpinan DPD akan berjalan secara kolektif kolegial antara dirinya dengan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

Proses pergantian tetap nantinya akan melalui rapat panitia musyawarah yang disahkan melalui rapat paripurna luar biasa usai proses praperadilan tuntas.

“Setelah hakim praperadilan selesai baru kami berproses. Pemimpin kolektif tetap dua orang,” kata Farouk.

Pemberhentian Terlalu Cepat

Sementara itu, interupsi datang dari anggota DPD, Bahar Ngitung, yang menyatakan penolakannya terhadap keputusan BK. Menurutnya, keputusan pemberhentian Irman, harus diputuskan dalam sidang paripurna luar biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Tata Tertib DPD.

Dengan demikian Bahar menilai, keputusan pemberhentian Irman oleh BK terkesan terlalu terburu-buru, tanpa menganut asas praduga tak bersalah.

“Keputusan BK ini dilakukan terlalu terburu-buru, tidak ada fakta yang otentik yang dipegang, semua hanya katanya katanya, melalui berita televisi, melalui kata orang, seharusnya ada bukti otentik yang mendasari dalam pengambilan keputusan karena ini menyangkut harkat dan martabat seseorang,” ujar Bahar.

Namun, hal itu dibantah anggota DPD Gede Pasek Suardika. Dia menyatakan berdasarkan Pasal 54 Tata Tertib DPD, pemberhentian Irman tak harus melalui rapat paripurna luar biasa. Terlebih, status Irman sudah menjadi tersangka.

“Cara berpikirnya ini karena sudah berstatus tersangka. Lembaga tidak mungkin nunggu-nunggu tidak jelas yang belum bisa dilakukan adalah penggantian pimpinan dari unsur Indonesia barat,” ujar Pasek.

Ketua Badan Kehormatan DPD, AM Fatwa menegaskan, lembaganya tidak akan menganulir keputusan yang sudah diambil ketika sudah melalui proses pelaporan di sidang paripurna.

Meski dalam sidang ini, masih ada perdebatan dan permintaan penangguhan pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD.

“Sampai pada masalah tersangka ini, bagi kami final dan mengikat. Ini diberhentikan sebagai Ketua DPD bukan nonaktif, tapi diberhentikan,” ujar Fatwa.(cnn)

Baca Juga:

Sidang Paripurna DPD Memanas Saat Pembacaan Pemberhentian Irman Gusman

Tanggapan Fahira Idris Soal Kasus Irman Gusman

Apakah KPK Akan Tangguhkan Irman Gusman?