DKPP Pecat Empat Penyelenggara Pemilu

kabarin.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap empat penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua DKPP Harjono yang memutus 9 dari 10 perkara dengan total teradu sebanyak 36 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 penyelenggara mendapatkan sanksi berbeda sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

DKPP Pecat Empat Penyelenggara Pemilu 

Empat orang diantaranya mendapat vonis pemberhentian tetap. Mereka adalah Mikayil Ondeafo selaku anggota Panwas Kabupaten Memberamo Raya, Ketua Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan Trisno R Hadis, Ketua Panwas Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan Ketua KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat.

“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan  sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mikayil Ondeafo selaku Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Harjono saat pembacaan putusan di Ruang Sidang Gedung DKPP di Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Dua komisioner KPUD Kabupaten Puncak, Papua, mendapat sanksi pemberhentian sementara yakni Erianus Kiwak dan Aten Mom sedangkan satu komisioner Manase Wandik mendapat rehabilitasi nama karena tidak terbukti bersalah.

Kabupaten Puncak merupakan daerah dengan tingkat kerawanan  tinggi karena berada di urutan ke empat Indeks Kerawanan Pilkada serentak 2018 versi Bawaslu RI.

Adapun 16 orang penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik, direhabilitasi nama baiknya. (arn)

Baca Juga:

DKPP: Kita Bisa Belajar dari Pemilu Malaysia

DKPP Berhentikan Sementara Lima Penyelenggara Pemilu

DKPP Pecat Dua Penyelenggara Pemilu Asal Kota Sibolga dan Kabupaten Aceh Besar