Peneliti: Pemerintah Harus Dorong Ekspor Jasa

kabarin.co – Jakarta, Pemerintah perlu mendorong ekspor jasa Indonesia guna mengurangi defisit neraca jasa Indonesia. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah meninjau ulang peraturan PPN 10 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Executive Director Indonesia Service Dialogue, Devi Ariyani dalam keterangan tertulisnya menanggapi defisit neraca jasa yang dialami oleh Indonesia.
“Sektor mengalami pertumbuhan tertinggi dibandingkan sektor lain pada tahun 2017 dan 43,6 persen komposisi PDB berasal dari sektor jasa, oleh sebab itu sudah saatnya Pemerintah mendorong perkembangan ekspor jasa nasional, ,” ujar dia.

Baca Juga :  Belitung Dilanda Banjir Besar, Terendamnya Pulau "Laskar Pelangi"

Ia mengatakan bahwa salah satu yang menjadi penghambat perkembangan sektor jasa nasional adalah pengenaan PPN 10% untuk sektor jasa.

“Negara-negara lain umumnya tidak mengenakan PPN untuk ekspor jasa”tambahnya

Menurut dia, “Pengenaan PPN 10% untuk selain tiga sektor tersebut akan mengurangi daya saing Indonesia karena banyak negara sudah mengenakan PPN 0% atas ekspor jasa terutama untuk jasa-jasa seperti financial center, jasa konsultan, jasa akuntansi, jasa call center, dan jasa-jasa lainnya yang dapat menambah penyerapan tenaga kerja”.