kabarin.co – Jakarta, Pemerintah perlu mendorong ekspor jasa Indonesia guna mengurangi defisit neraca jasa Indonesia. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah meninjau ulang peraturan PPN 10 persen.
Hal itu diungkapkan oleh Executive Director Indonesia Service Dialogue, Devi Ariyani dalam keterangan tertulisnya menanggapi defisit neraca jasa yang dialami oleh Indonesia.
“Sektor mengalami pertumbuhan tertinggi dibandingkan sektor lain pada tahun 2017 dan 43,6 persen komposisi PDB berasal dari sektor jasa, oleh sebab itu sudah saatnya Pemerintah mendorong perkembangan ekspor jasa nasional, ,” ujar dia.
Ia mengatakan bahwa salah satu yang menjadi penghambat perkembangan sektor jasa nasional adalah pengenaan PPN 10% untuk sektor jasa.
“Negara-negara lain umumnya tidak mengenakan PPN untuk ekspor jasa”tambahnya
Menurut dia, “Pengenaan PPN 10% untuk selain tiga sektor tersebut akan mengurangi daya saing Indonesia karena banyak negara sudah mengenakan PPN 0% atas ekspor jasa terutama untuk jasa-jasa seperti financial center, jasa konsultan, jasa akuntansi, jasa call center, dan jasa-jasa lainnya yang dapat menambah penyerapan tenaga kerja”.
“Penerapan PPN dengan tarif 0% atas JKP sangat krusial untuk meningkatkan daya saing sektor jasa yang berorientasi ekspor di tataran perdagangan internasional. Hal tersebut akan membantu pelaku bisnis ekspor jasa untuk dapat mengenakan harga yang kompetitif terhadap produk jasa yang diekspor,” jelas Devi
Ia berpendapat, penerapan PPN dengan tarif 0% atas JKP akan memberikan dampak terhadap perekonomian Indonesia antara lain mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing tenaga kerja di Indonesia, menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas ekonomi yang pada akhirnya akan berperan meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka panjang. Selain itu, pertumbuhan ekonomi tersebut akan didukung oleh bertambahnya investasi dari dalam dan luar negeri untuk sektor jasa yang berorientasi ekspor di Indonesia.
Double Taxation
Policy Analyst dari Indonesia Services Dialogue, Muhammad Syarif Hidayatullah, menambahkan bahwa, adanya pengenaan PPN untuk sektor jasa berpeluang menimbulkan double taxation, dimana hal tersebut tentu dapat mengurangi daya saing ekspor sektor jasa Indonesia.
Selain itu, tambah dia, saat ini rasio ekspor pajak terhadap PDB nasional hanya mencapai 2,6%. Angka tersebut berpotensi ditingkatkan, salah satunya dengan memberikan insentif perpajakan dalam bentuk penghapusan PPN ekspor jasa.
“Saat ini terdapat 94 negara yang menerapkan tarif PPN 0% ataupun tidak menganut PPN”.
“Hanya 22 negara yang menganut PPN normal dan Indonesia salah satunya”.
“Penerapan PPN 0% atas JKP tentunya akan memiliki dampak penurunan penerimaan pajak negara dalam jangka pendek, namun hasil yang maksimal akan dapat diperoleh dalam jangka menegah dan panjang. Perlu diketahui juga bahwa pemberian insentif bagi ekspor jasa akan memperkuat posisi Indonesia untuk “naik kelas” dalam konteks rantai nilai global (Global Value Chain),” tutupnya. (Red)