kabarin.co – Surabaya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Dengan begitu, Merpati tidak dipailitkan dan dipastikan bisa terbang lagi tahun 2019. Demikian putusan hasil sidang yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono.
Sah! Merpati Bisa Terbang Lagi
“Mengabulkan permohonan dari Merpati, artinya Merpati beroperasi kembali,” kata Sigit di PN Surabaya, Rabu (14/11/2018).
Lebih lanjut, Merpati pun diminta menyiapkan dokumen-dokumen selanjutnya jika ingin terbang lagi sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui, investor yang menyuntik dana pada Merpati adalah Intra Asia Corpora. Investor tersebut terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa. Mereka menyuntik Merpati sebesar Rp6,4 triliun
“Kami berkeyakinan dan optimis bakal kembali terbang di tahun depan. Semua persiapan, terutama dana operasional, sudah kami dapatkan komitmennya,” kata Presiden Direktur Merpati Asep Ekanugraha di Jakarta, Senin 12 November 2018.
Salah satu langkah untuk bisa membuat Merpati kembali terbang adalah dengan debt restrukturisasi. “Langkah kami ini dikuatkan dengan mitra kami yang sudah sepakat akan mengucurkan dana untuk Merpati beroperasional kembali,” jelasnya.
Asep menyatakan, jika Merpati sudah kembali beroperasi maka hasilnya akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban utang perseroan. Adapun utang Merpati saat ini mencapai Rp10 triliun.
“Jika nanti Merpati telah beroperasi, hasilnya akan dimanfaatkan untuk penyelesaian kewajiban atau utang yang saat ini sedikitnya Rp10 triliun,” imbuh dia. (epr/oke)
Baca Juga:
KNKT: Pesawat Lion Air PK-LQP Pecah Saat Setuh Laut
Raline Shah Menjadi Komisaris Air Asia, Begini Respon Menhub
Bos Lion Air Akui Pesawat JT 610 Sempat Alami Kendala Teknis