Bisnis Transportasi Umum Kembali Bangkit, Pemprov DKI Jakarta Menghapus SIKM

“Hal ini membuat permintaan sangat bagus, namun  tidak menghilangkan keinginan orang (untuk bepergian) dan mengurangi celah angkutan pribadi yang bertindak sebagai angkutan umum yang selama ini tidak ada penindakan tegas,” kata Ateng.

Hanya saja, ia bilang kebijakan pengganti SIKM, yakni Corona Likelihood Metric (CLM) belum disosialisasikan secara masif. Dengan demikian, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan prosedur CLM.

Baca Juga :  Pemprov DKI Izinkan Acara DWP 2019 dengan Syarat Tanpa Narkoba

“Secara teknis ini harus menunggu peraturan gubernur diterbitkan,” imbuh Ateng.

Kendati begitu, Ateng menyatakan pengguna angkutan umum sudah mulai menanjak pada era new normal. Sebagian masyarakat telah memulai aktivitas secara normal.

“Saat ini, okupansi 20-30 persen, kalau masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kan benar-benar tinggal 10 persen. Untuk itu, kami tidak mematok target yang spesifik setelah ditiadakan PSBB,” katanya.

Baca Juga :  Soal Sampah, Pemkot Bekasi Ungkap Sulitnya Komunikasi dengan Gubernur DKI Anies Baswedan

Sepakat, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya S Dillon menilai pemerintah sudah seharusnya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di tengah pandemi virus corona.