“Hal ini membuat permintaan sangat bagus, namun tidak menghilangkan keinginan orang (untuk bepergian) dan mengurangi celah angkutan pribadi yang bertindak sebagai angkutan umum yang selama ini tidak ada penindakan tegas,” kata Ateng.
Hanya saja, ia bilang kebijakan pengganti SIKM, yakni Corona Likelihood Metric (CLM) belum disosialisasikan secara masif. Dengan demikian, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan prosedur CLM.
“Secara teknis ini harus menunggu peraturan gubernur diterbitkan,” imbuh Ateng.
Kendati begitu, Ateng menyatakan pengguna angkutan umum sudah mulai menanjak pada era new normal. Sebagian masyarakat telah memulai aktivitas secara normal.
“Saat ini, okupansi 20-30 persen, kalau masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kan benar-benar tinggal 10 persen. Untuk itu, kami tidak mematok target yang spesifik setelah ditiadakan PSBB,” katanya.
Sepakat, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya S Dillon menilai pemerintah sudah seharusnya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di tengah pandemi virus corona.