Cara Tukar Uang Dicabut Dan Ditarik Dari Peredaran

kabarin.co, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat ada 7 uang tunai yang sudah dicabut atau ditarik dari peredarannya. Namun, masih bisa ditukarkan oleh masyarakat hingga waktu yang ditentukan.

Ketujuh uang tunai tersebut terdiri dari 6 uang kertas dan satu uang logam. Adapun masa penukarannya hingga 31 Desember 2020 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta.

Baca Juga :  BI Meluncurkan Uang Kertas Baru Pecahan Rp. 75 Ribu

Cara Tukar Uang Dicabut Dan Ditarik Dari Peredaran

Namun bagaimana mekanisme penukarannya? Uang Kedarluwarsa

Mengutip situs Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (29/7/2020), Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Hal ini sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Baca Juga :  Sistem Pembayaran QRIS Tap Berbasis NFC Diluncurkan Bank Indonesia

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4. “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” kutip UU tersebut.