Bila ingin menukarkannya, maka masyarakat harus membawa ke kantor-kantor BI. Penukaran di Bank Indonesia dilakukan di:
1. Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI)
2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat
3. Kas Keliling Bank Indonesia.
Seperti diketahui, uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sampai akhir tahun atau 31 Desember di antaranya, Rp500 tahun emisi 1968 dengan gambar Sudirman. Kemudian, Rp100 tahun emisi 1968 dengan gambar Sudirman.
Rp5.000 tahun emisi 1975, Rp1.000 tahun emisi Rp1975, Rp500 tahun emisi 1977. Seluruh uang ini masih bisa ditukarkan sampai jangka waktu yang ditetapkan 31 Desember 2020.
Selain uang kertas, uang logam yang tidak akan kembali bisa ditukar sampai 30 Agustus 2020, Rp25 tahun emisi 1991.
(oke)