Berlaku Bulan Oktober Sampai Desember 2020 PLN Turunkan Tarif Listrik

kabarin.co, Jakarta – PT PLN (Persero) mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN tanggal 31 Agustus 2020.

Dengan hal ini maka harga per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh kini turun menjadi 1.444,70 per kWh atau turun 22,5 per kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.

Baca Juga :  PLN Siap Dorong Ekonomi dengan Listrik Andal, siap menjalankan keputusan Pemerintah

Berlaku Bulan Oktober Sampai Desember 2020 PLN Turunkan Tarif Listrik

Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampat covid-19. Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

Baca Juga :  Tarif Listrik Tidak Naik

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (1/9/2020).