Jakarta, – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Sabtu pagi (1/2/2025) mengalami kenaikan sebesar Rp 4.000, mencapai level Rp 1.624.000 per gram.
Dengan demikian, harga emas Antam kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).
Sebelumnya, harga emas batangan Antam sempat turun Rp 14.000 ke level Rp 1.620.000 per gram pada Jumat (31/1/2025).
Namun, kenaikan hari ini kembali menguatkan posisi emas sebagai instrumen investasi yang menjanjikan.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 4.000 menjadi Rp 1.475.000 per gram pada Sabtu pagi (1/2/2025).
Perlu diketahui, transaksi jual-beli emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Aturan Pajak Emas Batangan Antam
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 adalah 1,5%, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3%.