Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Kelima, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS.
(oke)