Investor Asing Diminta Pahami Aturan Bisnis Pelayaran Lokal

kabarin.co- Jakarta, Dunia pelayaran Indonesia terus memikat investor asing untuk menanamkam modalnya. Yang terbaru adalah keinginan Marco Polo Marine, perusahaan yang berlokasi di Singapura, untuk menginvestasikan dananya ke dalam pelayaran lokal PT Bina Buana Raya (BBR). Sebelumnya, perusahaan ini sudah mengantongi 34,8 persen saham BBR. Dilaporkan oleh laman Business Times, Singapura (24/5), Marco Polo Marine berencana memperbesar kepemilikan sahamnya hingga 72 persen. Rencana ini hanya tinggal menunggu persetujuan pemilik saham.

Baca Juga :  Ketua umum DPP Asita Asnawi Bahar Berniat Untuk Maju Menjadi Calon DPD Sumbar

Menanggapi aksi korporasi tersebut, Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, mengungkapkan bahwa rencana Marco Polo Marine itu sah-sah saja. Namun, Kementerian Perhubungan perlu terlebih dahulu memverifikasi keberadaan BBR apakah pelayaran ini sudah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Khususnya pasal 29 ayat 2 yang mensyaratkan agar perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang hendak bekerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum asing dalam bentuk usaha patungan memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran GT 5000 dan diawaki oleh kru berkewarganegaraan Indonesia. Saya kok feeling BBR sepertinya tidak memenuhi persyaratan ini,” ujar Siswanto.