Investor Asing Diminta Pahami Aturan Bisnis Pelayaran Lokal

Karena itu, tambahnya, rencana Marco Polo Marine menambah sahamnya di BBR berpotensi melanggar aturan yang ada dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Jadi, sebelum melangkah lebih jauh, pihak Marco Polo Marine sebaiknya kembali mengkaji dengan saksama rencana ekspansi kepemilikan saham mereka di BBR. Sesuai UU No 17/2008 pasal 158 ayat 2 poin 3, perusahaan asing dilarang memiliki saham mayoritas pada perusahaan pelayaran nasional,” kata Siswanto.

Baca Juga :  Laporan Pidana Terhadap PSI Bukan Asal-asalan dan Memiliki Dasar Hukum

Ditambahkannya, jika perusahaan jasa logistik terintegrasi asal negeri jiran itu tetap melanjutkan rencana akuisisi saham BBR, pelaku usaha sejenis (pelayaran offshore) di dalam negeri pasti akan bereaksi sehingga bisa saja memicu kegaduhan.

“Kegaduhan ini jelas kontraproduktif bagi semua pelaku usaha. Baik Marco Polo Marine, BBR dan perusahaan pelayaran offshore domestik lainnya akan direpotkan dengan kegaduhan itu,” kata Siswanto.

Baca Juga :  Harga Anjlok, Bupati Tanah Datar Ajak Pemerintah Borong Telur

Siswanto menyarankan agar Marco Polo Marine dan BBR duduk bareng dengan para pelaku usaha di sektor pelayaran lepas pantai dalam negeri untuk mencari jalan keluar yang saling menguntungkan alias win-win solution.