Kabarin.co, Bukittinggi-Pasar Atas Bukittinggi, Sumatera Barat bakal diberlakukan tarif retribusi ke pedagang pada 2022 ini.
Saat ini sudah ada ratusan pedagang yang menempati kawasan pertokoan Pasar Atas tersebut.
Pemko Bukittinggi bersama jajaran DPRD setempat mematok retribusi yang biasa dipungut dari pasar tersebut sebesar Rp 4 miliar.
Informasi yang dihimpun, sejak pertokoan itu terbakar lalu dibangun kembali oleh Kementerian PUPR, pedagang belum dikenakan tarif retribusi dengan sederet alasan. Salah satunya, dukungan payung hukum soal pungutan retribusi.
“Secara efektif, penyerahan aset oleh Kementerian PUPR kepada Pemko Bukittinggi itu baru tercatat Juli-Agustus 2021 kemarin,” ujar Sekretaris Kota Bukittinggi, Martias Wanto.
Ia menyebut regulasi yang selama ini telah dimiliki Pemko Bukittinggi untuk memungut retribusi, tidak bisa lagi dipakai dengan Pasar Atas yang baru.
“Dulu dalam regulasi sebelumnya itu diatur ada los dan sektor. Nah sekarang berbeda, ada blok. Tentu akan didefinitifkan lagi sesuai kondisi hari ini,” tuturnya.