“Ini akan menimbulkan risiko yang sangat panjang. Apalagi kalau lihat jumlah pensiunan sangat meningkat,” ujarnya.
Dia mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut mendukung reformasi dengan menghasilkan produk Undang-undang sebagai landasan hukum.
Menurutnya Indonesia saat ini sudah harus memikirkan produk hukum yang mengatur pensiun. “Sampai sekarang Indonesia belum punya UU pensiun. Kami mengharapkan ini bisa jadi prioritas untuk reformasi di bidang pensiunan di Indonesia,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menyebutkan saat ini dana Rp 2.800 triliun terdiri dari pemerintah pusat Rp 900 triliun dan Pemda Rp 1.900 triliun.
Dia mengungkapkan jika skema baru diharapkan bisa disusun dengan iuran pasti atau fully funded. Jadi uang pensiunan yang diterima akan lebih besar dari skema yang ada sekarang.
Nah skema fully funded ini selain diambil dari THP, pembayarannya akan dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Karena itu pensiunan PNS ini bisa mengantongi Rp 1 miliar.