IHSG Merosot di Tengah Gejolak Politik Nasional: Koreksi Semakin Dalam pada 22 Agustus 2024

Saham
Ilustrasi grafik saham. (Foto: istockphoto.com)

Kabarin.co, – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melanjutkan tren koreksi pada sesi II perdagangan Kamis (22/8/2024), di tengah meningkatnya ketidakstabilan politik di Indonesia.

Pada pukul 15:30 WIB, sekitar 30 menit sebelum penutupan perdagangan, IHSG mengalami penurunan signifikan sebesar 1,06%, mengakhiri sesi di level 7.474,99.

banner 728x90

Penurunan ini juga membuat IHSG tergelincir di bawah level psikologis 7.400.

Kondisi pasar yang melemah ini sejalan dengan memanasnya aksi unjuk rasa terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung di berbagai daerah.

Demonstrasi besar yang melibatkan mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya berhasil mendobrak pagar di belakang gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengindikasikan ketegangan yang semakin memuncak.

Gelombang protes semakin meluas setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) dan serikat pekerja turut bergabung dalam aksi demonstrasi.

Protes ini dipicu oleh keputusan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi rakyat.

Netizen juga ramai-ramai meramaikan media sosial dengan gambar garuda berlatar belakang biru yang bertuliskan “Peringatan Darurat”, sebagai bentuk dukungan terhadap aksi ini.

Akar permasalahan ini berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, dengan keputusan yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa lalu.

Putusan ini mengubah persyaratan bagi partai politik yang ingin mengajukan calon kepala daerah, di mana partai tidak perlu lagi memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mencalonkan kandidat.

Namun, Baleg DPR mengambil keputusan yang berbeda dengan MK.

DPR menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sedangkan partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya.

Selain itu, DPR juga mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah.

Berdasarkan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni 2024, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih, yang berbeda dengan putusan MK sebelumnya.

Menurut MA, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota akan berlaku pada saat pelantikan.

Dengan situasi politik yang memanas, investor di pasar saham cenderung lebih berhati-hati, yang menyebabkan tekanan lebih lanjut pada IHSG.

Perkembangan politik dalam negeri akan terus menjadi faktor penentu pergerakan pasar dalam beberapa waktu ke depan. (*)

 

 

Sumber: cnbcindonesia.com

banner 728x90