Jakarta, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mempermudah pendaftaran NPWP secara online melalui sistem Coretax.
Layanan berbasis digital ini memungkinkan masyarakat untuk mendaftar tanpa harus datang ke kantor pajak, sehingga lebih efisien dan praktis.
Informasi ini disampaikan oleh Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri.
Mulai 1 Januari 2025, layanan Coretax dapat diakses melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id, memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mendaftarkan diri secara mandiri dengan waktu yang lebih fleksibel.
Melalui penerapan sistem Coretax, DJP bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan efisiensi layanan pajak di Indonesia.
Proses pendaftaran dirancang agar lebih sederhana dengan panduan langkah demi langkah yang jelas.
Pengguna cukup menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebelum memulai proses pendaftaran.
Dengan adanya sistem ini, pemerintah berharap dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk memiliki NPWP, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak di kalangan wajib pajak baru.
Cara mendaftar NPWP melalui Coretax sangatlah mudah.
Pengguna hanya perlu mengakses situs resmi Coretax, memilih opsi “Daftar di Sini,” dan mengisi data sesuai dokumen resmi.
Aktivasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi sebagai identitas wajib pajak.
Selanjutnya, pengguna perlu memverifikasi data melalui kode OTP yang dikirimkan ke email atau nomor telepon.
Setelah seluruh data terverifikasi, wajib pajak akan diminta untuk menambahkan informasi seperti alamat domisili, data geometris, dan sumber penghasilan.
Langkah terakhir adalah mencentang pernyataan kepatuhan dan mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPWP.
Ditjen Pajak mengingatkan agar wajib pajak rutin memeriksa kotak masuk email setelah menyelesaikan pendaftaran.
Email tersebut berisi pemberitahuan terkait status penerbitan NPWP yang diajukan. Dengan sistem Coretax ini, pendaftaran NPWP menjadi lebih cepat dan nyaman.
Pemerintah berharap, layanan berbasis digital ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pengembangan ekosistem pajak modern di Indonesia. (***)