Tak Hanya Google, Yahoo dan Twitter Pun Menolak Bayar Pajak

kabarin.co – Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengkaji berapa besaran potensi pajak yang harus dibayarkan Google Asia Pacific Pte Ltd.

Seperti yang diketahui Google sudah lama memperoleh penghasilan dari kegiatan bisnis di Indonesia. Namun dari sisi kepatuhan pajak, Google terus berupaya menghindari pajak.

Baca Juga :  Ditjen Pajak Sebut Ada Konglomerat versi Forbes yang Belum Ikut 'Tax Amnesty'

“Terkait Google kita kaji benar-benar undang-undang perpajakan segala macam pajak internasional. Kita kaji langkah apa yang kita lakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Ditjen Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

“Tunggu saja belum komentar lebih lanjut. Semua perhitungan segala macam sedang kita lakukan secara bersama-sama,” tambah Hestu.

Baca Juga :  Industri Penyiaran Tolak UU yang Melarang Iklan Rokok di TV

Selain Google, Ditjen Pajak juga akan mengejar penerimaan pajak dari dua raksasa internet dunia seperti Twitter dan Yahoo. Kedua perusahaan layanan internet ini sudah lama beroperasi di Indonesia namun tak kunjung membayar kewajiban pajaknya.