Ditjen Pajak Sebut Ada Konglomerat versi Forbes yang Belum Ikut ‘Tax Amnesty’

kabarin.co – Jakarta, Sejumlah nama besar para konglomerat Indonesia yang masuk dalam Forbes sudah mengikuti program tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama  mengungkan pihaknya akan memberikan perhatian khusus bagi sebagian konglomerat Indonesia yang masih belum ikut program tax amnesty.

“Sebagian besar wajib pajak besar (orang terkaya di Indonesia) sudah mengikuti tax amnesty. Beberapa memang belum, dan itu yang akan mendapat perhatian khusus dari DJP selepas tax amnesty,” kata Hestu Yoga, Senin (27/3/2017).

Baca Juga :  Pidato Kebangsaan Pangkostrad Pada Acara Peresmian Masjid Zubaidah dan Restoran JM Ba­riani House, Medan

Hestu mengatakan, Ditjen Pajak juga akan menyamakan data tax amnesty yang disampaikan para konglomerat dengan berbagai data lain yang ada. Dengan cara ini, pemerintah memastikan para wajib pajak besar telah patuh pada ketentuan perpajakan.

Program tax amnesty yang dijalankan oleh pemerintah akan berakhir pada 31 Maret 2017 atau akhir pekan ini. Dalam program ini, pemerintah memberikan ampunan kepada para wajib pajak yang belum mendeklarasikan harta-hartanya, sepanjang mereka membayar uang tebusan.