kabarin.co – Jakarta, Pengungkapan harta atau deklarasi harta dan repatriasi harta dalam program pengampunan pajak (tax amensty) telah tembus angka Rp 1.662 triliun. Sedangkan uang tebusan yang telah diterima oleh negara mencapai Rp 39,7 triliun.
Mengutip dashboard amnesti pajak pada laman pajak.go.oid, Sabtu (/24/9/2016), total pengungkapan harta dan juga repatriasi terhitung pada pukul 10.00 WIB mencapai Rp 1.662 triliun.
Dari total deklarasi dan repatriasi tersebut, sebanyak Rp 1.119 triliun merupakan deklarasi harta yang ada di dalam negeri. Selain itu, sebanyak Rp 452 triliun merupakan deklarasi harga yang ada di luar negeri. Untuk repatriasi, nilainya tercatat Rp 90,5 triliun
Sedangkan untuk uang tebusan yang telah diterima Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam program ini telah mencapai Rp 39,7 triliun.
Jika dijabarkan, sebanyak Rp 34,7 triliun merupakan dana dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non UMKM. Untuk uang tebusan dari Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM tercatat 1,31 triliun.