kabarin.co – Jakarta, Periode kedua tax amnesty bergulir sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2016. Salah satu sasaran peserta tax amnesty di periode ini adalah pemilik gerai, mulai dari Tanah Abang hingga lokasi belanja kelas atas seperti Pacific Place.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, sosialisasi gencar dilakukan karena tingkat partisipasi para pemilik gerai dalam program tax amnesty periode kedua ini masih kecil.
“Secara overall baru 4%. Jadi masih ada lagi yang kita ajak ikut tax amnesty,” ujar Ken usai mendampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sosialisasi tax amnesty di Pacific Place, Rabu (1/11/2016).
Selain sosialisasi tax amnesty, Ken juga mengingatkan para pemilik gerai untuk membayar pajak lainnya. Dia menambahkan, jika tak sempat membayar pajak lainnya karena dana terpakai untuk membayar tebusan saat tax amnesty, maka wajib pajak harus mencari dana lainnya.
“Banyak kalangan mengatakan, saya kurang cashflow pak, karena bayar uang tebusan, Kalau kurang, ya harus cari cashflow lagi,” tutur Ken. (epr/det)