Ini Tanggapan Jokowi Terkait Putusan MK Soal Listrik untuk Umum

kabarin.co – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu membatalkan 2 aturan dalam Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Keduanya adalah pasal 10 ayat 2 dan pasal 11 ayat 1.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 10 ayat 2 tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar hukum untuk mewajibkan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik secara terpisah-pisah (unbundling).

Baca Juga :  Makan Balanjuang dengan Warga, Naliansyah Emiel: Giatkan Pemberdayaan Pemuda dan Masyarakat

Sedangkan pasal 11 ayat 1 tidak boleh digunakan sebagai dasar hukum untuk menghilangkan prinsip penguasaan oleh negara dalam penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa listrik masih dikuasai sepenuhnya oleh negara. Walaupun banyak pihak swasta yang terlibat dalam pembangunan pembangkit listrik.

“Itu tetap dalam kendali negara. Ada berbagai peraturan yang membuat negara harus menguasai hajat hidup orang banyak, masyarakat sesuai konstitusi kita. Swasta tetap berperan tetapi dalam kendali PLN. Saya kira arahnya ke sana,” ungkapnya di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (19/12/2016).