Kemenkeu Putuskan Hubungan Kerja dengan JP Morga, Bagaimana dengan Tax Amnesty?

“Kalau untuk penambahan bank persepsi belum ada. Karena selama ini kan sudah banyak bank persepsi. Jadi tidak begitu (mempengaruhi),” imbuhnya.

Seperti diketahui, melalui surat nomor S-10023/PB/2016, disebutkan bahwa pemerintah tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan Chase Bank N.A, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. Surat tersebut juga menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memutuskan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank N.A. terkait hasil riset JP Morgan Chase Bank, N.A. yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas keamanan nasional. (oke)

Baca Juga :  Donald Trump Hindari Pajak Selama 18 Tahun

Baca Juga:

Jelang Periode II Berakhir, Dana Tebusan Tax Amnesty Capai Rp107 Triliun

Apindo Ragu Tebusan Tax Amnesty Periode II Bergeliat

Tax Amnesty Tak Lagi Mempengaruhi Nilai Tukar Rupiah