Kemenkeu Putuskan Hubungan Kerja dengan JP Morga, Bagaimana dengan Tax Amnesty?

kabarin.co – Jakarta, Kementerian Keuangan telah memutuskan hubungan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank. Surat keputusan ini diterbitkan berlandaskan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang diterbitkan pada 17 November 2016. Artinya, saat ini JP Morgan pun tak lagi menjadi salah satu Bank Persepsi yang dapat menampung aliran dana tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak telah cukup lama mengetahui pemutusan hubungan kerja ini. Semua dana yang mengalir ke bank tersebut telah dilaporkan kepada pemerintah.

Baca Juga :  Buwas: Pramuka Tidak Berpolitik, Hati-hati Menyebarkan Berita di Medsos

“Saya enggak tau persis angkanya. Tapi setiap bank repatriasi itu sudah melaporkan aliran dana kepada pemerintah. Tapi kalau angka persisnya saya belum lihat,” kata Hestu, Senin (2/1/2017

Menurut Hestu, pemutusan hubungan kerja sama tak berdampak besar pada kelanjutan program tax amnesty. Pada periode ketiga mendatang, pemerintah memang tak lagi akan menerima aliran dana tax amnesty melalui JP Morgan. Kendati demikian, penambahan bank persespi pengganti JP Morgan belum direncanakan mengingat banyaknya jumlah bank repatriasi saat ini.