Fahri Hamzah Ajukan Surat Penyitaan Aset kepada 5 Petinggi PKS

Politik4 Views

kabarin.co – Jakarta, Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, mengajukan Surat Permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

“Sudah kita ajukan. Suratnya telah kita ajukan, silakan dibaca. Ini judul suratnya perihal permohonan sita eksekusi,” kata Mujahid di PN Jakarta Selatan seperti dikutip Antaranews, Senin (22/7/2019).

Fahri Hamzah Ajukan Surat Penyitaan Aset kepada 5 Petinggi PKS

“Jadi, yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak, berupa kendaraan,” ujar Mujahid.

Mujahid menjelaskan, secara nominal, terdapat sebanyak delapan aset berupa tanah, bangunan, gedung, dan kendaraan bermotor. Menurut Mujahid, setidaknya ada Rp30 miliar nilai aset dari lima kader PKS itu yang harus disita.

“Harapan kami dengan jumlah itu bisa, kan angkanya Rp30 miliar,” kata dia.

Ia berharap penetapan eksekusi yang berisi perintah ketua pengadilan negeri kepada panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi bisa cepat dikeluarkan agar lelang aset para tergugat juga segera bisa dilakukan.

“Harapan kami ini harus cepat, kalau boleh berandai-berandai secara sukarela ini kan sudah selesai dari dulu. Saya kalau boleh istilahkan yang dulu mereka bilang ada ‘pembangkangan’, maka ini juga saya sebutnya ada satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan,” ujar Mujahid. (epr/oke)

Baca Juga:

Fahri Hamzah Minta 5 Pimpinan PKS Mundur, Sohibul Iman hingga HNW

Fahri Hamzah Akan Rebut Gedung PKS

Kasasi Ditolak MA, PKS Harus Bayar Rp30 Miliar ke Fahri Hamzah