Foto Perokok Aktif Akan Disebar Di Daerah Ini Untuk Menimbulkan Efek Jera

KabarUtama6 Views

kabarin.co – LAMPUNG, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat akan menyebarkan foto warga yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tindakan ini dilakukan untuk memberi efek jera.

Asisten II Pemkab Lampung Barat Noviardi Kuswan mengatakan, jika masih menemukan orang merokok di area KTR, masyarakat diperbolehkan memfoto perokok itu lalu melaporkan kepada pihaknya.

“Siapa pun orang itu, apakah staf, pejabat, warga biasa, foto saja lalu kirim ke kami,” katanya melalui keterangan tertulis kepada Okezone, Jumat (16/9/2016).

Noviardi menegaskan, pihaknya akan mencetak foto itu lalu menempelkannya di beberapa titik strategis agar masyarakat umum bisa melihatnya. “Ini sanksi jika masih ada yang melanggar aturan dilarang merokok. Kami sebar fotonya,” katanya.

Penyebaran foto orang yang merokok di KTR itu, kata Noviardi, adalah sebagai efek jera. Karena saat ini Pemkab Lampung Barat telah memberlakukan KTR di sejumlah tempat. Aturan itu sudah tertuang dalam peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

“Dalam perda sudah diatur, KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan area publik lainnya,” katanya.(okz)

Baca Juga:

Benarkah Perokok Akan Nampak Lebih Tua ???

Perokok yang Doyan Minum Alkohol Lebih Susah Berhenti Merokok

Rokok Elektrik Sama Berbahayanya dengan Rokok Tembakau? Liat Penjelasannya

Kretek, Rokok Linting Asli Indonesia yang Keberadaanya Nyaris Punah