Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sepakati Konversi Bank Nagari

Berita966 Views

Padang, Kabarin.co,- Sejumlah Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sepakat dalam rencana konversi Bank Nagari dari konvensional menjadi syariah, “selama itu” memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang yang bersifat umum maupun khusus.

DPRD Sumbar yang tengah membahas Ranperda Perseroda dan Konversi Bank Nagari sebagai tahap pertama dalam kebijakan konversi dari konvensional menjadi syariah diminta fraksi-fraksi untuk ditunda.

Pernyataan itu diungkapkan oleh perwakilan Ketua Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar yaitu Demokrat, Gerindra, Golkar dan PDIP-PKB saat Jumpa Pers, Selasa (10/10) di DPRD Sumbar.

Ketua Fraksi Demokrat Ali Tanjung mengatakan, dprd tidak menolak rencana konversi Bank Nagari seperti isu yang pernah mencuat beberapa bulan lalu. Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar meminta pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari ditunda karena persyaratan nya belum terpenuhi menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

“Secara garis besar menurut dua regulasi itu, syarat Bank Nagari sebagai Perseroda adalah salah satu pemegang saham harus memiliki 51 persen, baik dari pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Untuk sekarang Pemprov masih memiliki 32 persen saham,” katanya.

Selanjutnya, konversi Bank Nagari harus mendapatkan izin perubahan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan OJK Nomor 64 Tahun 2016.

Perubahan kegiatan usaha Bank Nagari amat tergantung kepada kelengkapan dokumen persyaratan permohonan izin perubahan kegiatan usaha.

Perda tidak termasuk ke dalam persyaratan kelengkapan konvensional. Berdasarkan surat Kepala OJK Sumbar tanggal 26 Juni 2023 perihal penegasan persyaratan konversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS), dinyatakan masih terdapat beberapa pemegang saham yang belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan konversi menjadi BUS, baik dalam persetujuan pengunaan modal disetor maupua pengelolaan kas daerah.

“Dari hal itu konversi Bank Nagari berpotensi meningkatkan eksposur risiko baik sebelum ataupun sesudah dilakukannya konversi menjadi BUS,” katanya.

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Hidayat, juga mengungkapkan keprihatinan terhadap berita yang menyebut bahwa konversi Bank Nagari ke Syariah gagal akibat penolakan dari fraksi-fraksi di luar pendukung gubernur.

“Kami ingin menegaskan bahwa kami tidak menolak, kami hanya ingin memastikan bahwa syarat-syarat terpenuhi,” tegas Hidayat.

Jika Ranperda itu diteruskan, akan ada kekhawatiran bahwa substansi dan legalitas formal tidak terpenuhi, Kemendagri tidak akan menyetujui perubahan Perda, dan itulah yang menjadi kekhawatiran di DPRD Sumbar, ujar Hidayat.

Hidayat juga menggarisbawahi bahwa kinerja Bank Nagari terus berkembang dari segi aset, pembiayaan, dan dividen, sehingga muncul pertanyaan mengapa Bank Nagari yang berkinerja baik dan dikelola dengan baik justru menjadi sorotan.

“Kami bingung mengapa Bank Nagari yang telah memperlihatkan kinerja positif dan manajemen yang efektif, justru menjadi fokus perubahan,” ungkapnya.

Hidayat melanjutkan, sementara BUMD yang sedang mengalami masalah, seperti Balairung, Grafika, dan ATS, tidak mendapat perhatian dari Gubernur. Malah Bank Nagari yang baik-baik saja di otak atik. Ini merupakan pertanyaan yang perlu dijawab oleh Gubernur, ungkap Hidayat lagi.

Hidayat berharap masyarakat Sumbar tidak salah paham dan tidak menganggap bahwa fraksi-fraksi di DPRD Sumbar yang tidak sepenuhnya mendukung gubernur menolak konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah.

“Kami berharap agar masyarakat dan semua pihak di lapangan memahami bahwa kami tidak menolak syariah atau tidak mendukung ABS SBK. Pemahaman tersebut sangat keliru,” tegas Hidayat.