Ketua DPRD Sumbar : Kebudayaan Berikan Dampak Bagi Kemajuan Daerah 

Berita966 Views

Sumatera Barat (Sumbar) akan menjadi provinsi terkemuka jika mengoptimalkan potensi kebudayaan. Untuk itu, perlu sinergitas dan penyamaan presepsi agar hal itu bisa terwujud. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) SDM penyiaran Sekolah P3SPS, Rabu (11/10) di salah satu Cafe di Kota Payakumbuh

Dia mengatakan Sumbar akan menjadi provinsi yang terkemuka jika mengedepankan potensi kebudayaan, bercermin dari provinsi Bali, Aceh hingga Yogyakarta. Daerah tersebut meraih optimalisasi pembangunan sektor pariwisata kerena mengedepankan konsep kebudayaan.

” Negeri ini akan selamat jika kita kembali kepada prinsip masyarakat Minang terdahulu yang mengutamakan kebudayaan untuk membentuk karakter daerah, tentunya dengan filosofis Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK),” katanya.

Dia mengatakan, mengedepankan konsep  kebudayaan untuk membangun Sumbar memiliki tantangan yang tidak mudah, karena dipengaruhi perbedaan pola pikir atau cara pandangan. Salah satu unsur penting dalam memajukan kebudayaan adalah lembaga-lembaga yang bergerak pada sektor penyiaran. Jika memiliki  visi dan konsep yang sama untuk memajukan potensi kebudayaan, maka Sumbar akan menjadi provinsi yang lebih baik kedepan.

“Saya memiliki mimpi, bahwasanya kemajuan teknologi berbasis kebudayaan dimulai dari Kota Payakumbuh dan diikuti oleh kabupaten/kota lainya,” katanya.

Dia mengatakan, berangkat dari hal itu, para penggiat sosial media (konten kreator-red) termasuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar diharapkan bisa menunjang terangkatnya kebudayaan daerah, sehingga lebih dilirik oleh dunia luar. Kolaborasi harus dibangun dengan unsur yang memiliki potensi memajukan daerah.

Sementara itu Ketua KPID Sumbar Robert Cennedi mengatakan kegiatan ini diadakan karena keberadaan 90 lembaga penyiaran di Sumbar telah mengalami penurunan kualitas penyiaran, bahkan juga melakukan pelanggaran, sehingga diberikan sanksi administratif.

Dia menjelaskan lebih dalam bentuk Pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi di lakukan oleh radio biasanya terjadi pada Musik dan Iklan yang di putar radio. Adapun kategori musik yang melanggar seperti Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/ cabul/ vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.

KPID Sumbar berharap Lembaga Penyiaran dapat tunduk dan patuh pada ketentuan pelarangan atau pembatasan program siaran. “Terutama saat ini yang merupakan tahun politik saya berharap tidak ada lembaga penyiaran yang akan terkena peringatan karena tidak mengikuti regulasi yang ada” Jelas Robert dalam pemaparannya