Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Siswa SMAN Berumur 17 Tahun Berikan Hak Pilih.

Berita965 Views

Padabg, kabarin.co,- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suwirpen Suib  mengedukasi siswa SMAN 1 Padang tentang tata cara Pemilihan Umum (Pemilu), menurutnya banyak pelajar SMA yang berumur 17 tahun (pemilih pemula-red) tidak memberikan hak pilih kerana tidak mengetahui proses Pemilu.

“Mayoritas pelajar SMA kelas sebelas, telah berumur 17 tahun. Pada Pemilu 2024 mendatang, harus memberikan hak pilih untuk menentukan nasib bangsa kedepan,” kata Suwirpen saat menyambut studi banding SMAN 1 Padang ke DPRD Sumbar, Rabu (11/10).

Dia mengatakan, keikutsertaan pemilih pemula sangat penting pada Pemilu 2024, karena berkaitan dengan indeks partisipasi sebagai tolak ukur kesuksesan penyelenggaraan Pemilu. Jika partisipasi masyarakat rendah, maka penyelenggaraan nya tidak optimal dan akan menjadi sorotan pemerintah pusat.

Dijelaskanya, Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan legislatif, yaitu memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029.

Dia menambahkan, pemilih pemula harus mengasah sikap kritis dalam proses demokrasi, jangan terseret ke dalam politik uang, memberikan suara kepada seseorang untuk dipilih dengan imbalan sejumlah uang.

“Harus diingat, orang yang mendapatkan jabatan karena uang, tanggung jawab dan respon sosialnya akan menjadi kurang ketika dia terpilih karena merasa telah membayar suara yang diberikan,” ungkapnya.

Suwirpen mengajak siswa SMKN 1 Padang yang telah berhak memilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang dengan pandangan yang kritis dan objektif, tidak mendasari pilihan karena imbalan uang. Pilihan hendaknya didasari kepada integritas dan kapabilitas seseorang yang diharapkan mampu menyuarakan kepentingan masyarakat ketika terpilih.

Pada kesempatan yang sama, Suwirpen sebagai unsur pimpinan DPRD Sumbar juga memberikan pengetahuan tentang tugas kedewanan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah yang sejajar dengan kepala daerah dan itu  menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

Secara konstitusi tugas DPRD itu ada tiga yaitu, fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dilaksanakan dengan cara membahas bersama kepala daeah, setelah itu diambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui.

Selanjutnya, fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

Terakhir, fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk mengawasi terhadap pelaksanaan Perda dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan  yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Terakhir juga melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, para siswa dan siswi SMAN 1 Padang juga menanyakan beberapa hal terkait kinerja kedewanan dan fungsi lima komisi di DPRD Sumba