Gara-gara Cekcok dengan Istri Kedua, Ayah Tega Bunuh Anak

KabarUtama6 Views

Kabarin.co, Mentawai-Polres Mentawai berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bocah dengan kondisi leher nyaris putus di Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan akhir Januari lalu.

Kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan. Tersangka dalam kasus itu juga sudah ditetapkan. Minggu (6/3) akan digelar rekonstruksi di Mapolres Kepulauan Mentawai.

“Tersangka pelaku pembunuhan bocah perempuan berusia 4 tahun, dia tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri, inisial RO, 25,” sebut Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Muat melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Putra, Jumat (4/3).

Kini pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Kepulauan Mentawai, usai mendapat perawatan di RSUD karena sempat berupaya melakukan percobaan bunuh diri dengan menggorok lehernya sendiri setelah melenyapkan nyawa putrinya itu.

Ia mengatakan, gelar perkara dan rekonstruksi akan segera dilakukan yang juga akan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Mentawai.

Dari keterangan tersangka kepada penyidik, kata Doni, pelaku sering cekcok dengan istrinya (istri kedua, red). Persoalannya dipicu oleh anak sambung dari istri keduanya tersebut. Puncaknya, tersangka memilih berpisah dari istrinya dan membawa anak semata wayang ke kampung halamannya di Simatalu, Kecamatan Siberut Barat.

Nah, setelah memilih berpisah dengan istrinya tersebut, pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022, tersangka berencana membawa anaknya ke Simatalu lewat jalur darat dengan membawa sebilah parang. Belum sampai di Simatalu, tersangka kalap mata dan membacok leher anaknya dengan parang di tangannya di dekat salah satu ladang milik warga di Desa Maileppet.

Setelah itu, dia meninggalkan jasanya anaknya tersebut dan kembali ke Maileppet dan menumpang tinggal di rumah temannya.

Keesokan harinya, usai menghabisi nyawa putrinya, tersangka juga sempat melakukan upaya bunuh diri dengan menyayat lehernya sendiri. Namun, karena diketahui oleh warga, upayanya tersebut gagal. Warga yang belum mengetahui kejadian sebenarnya, membawa tersangka ke Puskesmas Muara Siberut dan akhirnya dirujuk ke RSUD Tuapejat.

Barulah, Senin 31 Januari 2022 jasad putrinya ditemukan oleh warga pemilik ladang mengenakan baju coklat dan celana panjang warna biru serta bahu terdapat luka benda tajam. Karena mencium aroma yang tidak sedap di sekitar ladangnya.

Mendapati kondisi jasad bocah yang kepalanya nyaris putus, pemilik ladang akhirnya melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolsek Siberut dan dilakukan identifikasi.

“Sesuai pasal 338 KUHP ancaman hukuman terhadap pidana pembunuhan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)