Gara-Gara Tulis Status ‘Martabak Telor’ di Facebook, Pria Ini Diciduk Polisi

Daerah7 Views

kabarin.co – Makassar, Berhati-hatilah menulis di media sosial, jika tidak ingin bernasib sama dengan seorang pria di Kota Mamuju, Sulawesi Barat ini. Pasalnya seorang pria berinisial H (32) diciduk polisi lantaran menulis status di akun Facebook yang dianggap meresahkan masyarakat, walaupun awalnya dia hanya bermaksud iseng.

Pria tersebut tidak menyangka jika status isengnya berbuntut panjang dan ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Gara-Gara Tulis Status ‘Martabak Telor’ di Facebook, Pria Ini Diciduk Polisi

Peristiwa ini terjadi saat H lewat akun Facebook-nya bernama  @Ancha Evus, pada Sabtu 16 Juli 2017 malam, menulis status iseng di Facebook. Ia menulis bahwa Kota Mamuju berstatus Siaga 1, lantaran ada kasus mutilasi terhadap Martha. Di akhir tulisannya, ia baru menyebutkan bahwa Martha yang dimaksud adalah akronim dari marthabak telor.

Kapolres Mamuju, Kombes Muhammad Rifai mengatakan, perbuatan H dinilai sudah meresahkan masyarakat, sehingga pihaknya bertindak sesuai hukum. “Ia bermaksud menghibur pengguna Facebook. Namun, hal tersebut dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian,” kata Rifai, Senin (17/7/2017).

Dalam statusnya, H menuliskan:

MAMUJU siaga 1

“Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari. Tadi malam sekitar jam 00.30 WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama Martha. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian. Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus. Kabarnya sebelum dimutilasi korban dimasukkan ke dalam minyak panas.

TRAGISS

Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara lengkap. Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor.

#slamat ya,, Wkkkwkkk… Hanya hiburan “

Walaupun sifatnya bercanda, tapi status tersebut berbuntut panjang hingga akhirnya H ditangkap polisi. Rifai menuturkan, siapapun pihak yang memberikan informasi hoax atau fitnah yang meresahkan, polisi menindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku.

Pelaku H kini masih diperiksa di Mapolres Mamuju. “Pelaku dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Rifai.

Kapolres mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak menggunakan media sosial, jangan sampai menimbulkan keresahan bagi orang lain. (epr/oke)

Baca Juga:

Kelakuan Polisi yang Tampar Murid SD Jangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Terlalu Enak Buat Dia!

Demi Anaknya Dapat Posisi Duduk di Depan, Ibu Ini Datang Subuh dan Panjat Jendela Kelas

Miris! Siswi SMP Ini Dijambak dan Dipukuli Bergantian, Yang Lain Sibuk Merekam dan Memotret