Go-Jek, Uber dan Grab Tolak Aturan Taksi Online

kabarin.co – Jakarta, Grab Indonesia menolak 11 poin revisi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Selain Grab Indonesia, pemain layanan transportasi online seperti Go-Jek dan Uber juga menolak.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramdibrata mengatakan, baru saja dilakukan suatu deklarasi pada perusahaan transportasi berbasis aplikasi. Deklarasi yang dilakukan oleh Grab, Uber dan Go-Jek secara bersama menolak revisi tersebut.

“Tadi pagi sudah dilakukan deklarasi yang ditandatangani secara digital. Grab oleh saya, Go-Jek oleh Andre Sulistio dan Mike Brown sebagai wakil Uber. Secara garis besar menolak revisi PM 32,”tuturnya, di Kantor Grab, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Ridzki melanjutkan, penolakan yang diajukan oleh tiga pemain besar layanan taksi online hampir sama yakni persoalan tarif, kuota dan STNK.

“Ketiga itu point besarnya. Mungkin tambahan satu lagi yaitu perpanjangan waktu penerapan menjadi 90 hari. Suratnya sudah disampaikan langsung ke Kementerian Perhubungan,”tuturnya. (oke)

Baca Juga:

Hari Ini, Seluruh Pengemudi Ojek Online dan Sopir Angkot di Tangerang Gelar Deklarasi Damai

50 Pengemudi Ojek Online Kumpul di Kebayoran Lama, Temannya Dipukuli Oknum

Ratusan Driver Ojek Online Gelar Demo di depan Kantor Pusat Gojek

Ini Janji Nadiem Makarim Pada Pengemudi Gojek

Pengendara “Grab” Demo, Minta Naik Tarif Serta Aktifkan Akun Terkena Sanksi

Dipukul Ojek Pangkalan, Gojek Wanita Ini Acungkan Pisau