Hakim MK Sindir Soal Komitmen Ahok Terkait Pelayanan Masyarakat

kabarin.co – Jakarta, Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyindir soal komitmen Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pelayanan masyarakat.

Menurut Patrialis, kehadiran Ahok di MK juga dianggap mengurangi pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan alasan Ahok mengajukan permohonan di MK soal masa cuti petahana selama kampanye.

Ahok beralasan pelayanannya terhadap masyarakat menjadi terganggu bila cuti selama masa kampanye.

“Keinginan Pak Basuki ini kan berkaitan dengan pelayananan masyarakat juga, tapi sidang ini aja sudah lima kali ya Pak Ahok, menghabiskan waktu. Pelayanan masyarakatnya juga berkurang. Ini enggak tahu beberapa kali ini. He-he. Agak repot juga,” kata Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Ahok mengajukan permohonan soal Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana. Dalam persidangan hari ini, Ahok menghadirkan dua ahli, mantan hakim MK, Harjono dan pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Harjono berargumen, hanya gubernur yang memiliki kewenangan untuk menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD).

Sementara itu, Refly menjelaskan, cuti petahana selama masa kampanye seperti yang tertuang dalam pasal tersebut merugikan warga DKI Jakarta. Sebab, masyarakat menjadi tidak bisa mendapatkan pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh kepala daerahnya. (kom)

Baca Juga:

Pemkot Depok: Seharusnya Ahok Datang dan Berempati Kepada Korban JPO Pasar Minggu

Tak Peduli Pilkada, Ahok Akan Tetap Bongkar Bangunan di Kemang

Hadapi Lawan Berat, Ahok Kini Tampil Sopan dan Tidak Agresif