MK Akan Segera Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua yang Baru 2023-2028

Politik16 Views

Kabarin.co – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat pleno hakim pemilihan ketua dan wakil ketua MK pada Rabu (15/3/2023) mulai pukul 11.00 WIB. “Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum,” kata Humas MK Fajar Laksono dalam keterangan resmi, Selasa (14/3/2023).

“Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK,” jelasnya.

Pemilihan ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta menindaklanjuti Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022. Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa ” … Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan ini selesai diucapkan”.

Sebelum dinyatakan inkonstitusional, pasal itu mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK tetap menjabat sampai masa jabatannya berakhir. Seharusnya, Ketua MK saat ini Anwar Usman langsung mundur setelah putusan itu dibacakan dan pasal tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menetapkan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua baru MK dilakukan dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan tersebut diucapkan.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan majelis yang ia bacakan, menyebut bahwa jarak waktu sembilan bulan itu dimaksudkan supaya tidak timbul persoalan dampak administratif atas putusan itu.

“Seiring hal tersebut, tata cara Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Fajar.

Berdasarkan aturan itu, Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih untuk masa jabatan lima tahun. Pemilihan dilakukan dengan kehadiran minimum tujuh dari sembilan hakim konstitusi dan hanya dapat ditunda paling lama dua jam.

“Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi,” ujar Fajar. Ketua dan Wakil Ketua MK terpilih akan disumpah pada Sidang Pleno Khusus MK, Senin (20/3/2023), yang turut menghadirkan presiden/wakil presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat lain, serta Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.(pp)