MK Terima 257 Permohonan Gugatan Pileg 2019

kabarin.co – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 257 permohonan gugatan sengketa pemilihan legislatif  (Pileg) hingga Jumat 24 Mei pukul 10.25 WIB.

Walaupun batas akhir gugatan Pileg sudah berakhir pada Jumat pukul 01.46 dinihari tadi, permohonan gugatan yang masuk karena terdapat pemohon yang sudah mengambil nomor antrian dan datang sebelum pukul 01.46 tetapi belum terdaftar lantaran MK mempersilahkan pemohon dan petugas untuk istirahat sahur. Sehingga proses pendaftaran dimulai kembali pukul 08.00 pagi tadi.

MK Terima 257 Permohonan Gugatan Pileg 2019

“Sampai tadi pagi MK sudah menerima 257 permohonan untuk perkara pileg. 248 sengketa hasil pileg yang diajukan DPR/DPRD, 9 diajukan oleh calon anggota DPD, jadi total 257 (hingga pukul 10.25),” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di gedung MK, Jumat (24/5).

Fajar menjelaskan, jumlah permohonan gugatan sengketa pileg itu belum mencerminkan jumlah perkara. Karena, permohonan itu nantinya akan diverifikasi lagi sehingga jumlah tetap perkara baru diketahui setelah melalui proses penelaahan.

Lebih lanjut Fajar mengungkapkan, saat ini masih merupakan masa 3×24 jam kedua yang artinya pemohon sengketa pileg masih diberikan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki permohonannya. “Jadi nanti hari ini sampai dengan hari senin kesempatan bagi pemohon yang kemarin merasa permohonannya belum lengkap atau ingin diperbaiki,” ucap dia. (epr/kon)

Baca Juga:

Kubu Prabowo Putuskan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Jokowi Menang Pilpres, BPN Pertimbangkan Ajukan Gugatan ke MK

Fadli Zon Nilai Bawa Bukti Kecurangan Pemilu ke MK Tindakan Sia-sia